PemeriksaanDokumen Jalur Merah No. SOP: 4/TMPC/2017 Tanggal Penetapan 4 Januari 2017 Tanggal Revisi: - Revisi Ke - 1. Deskripsi Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor e. Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2007TENTANGPEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPORDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan dan peningkatan pengawasan dibidang kepabeanan pada Kantor Pelayanan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1987 tentang Terminal Peti Kemas; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/ tentang Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/ tentang Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean; Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean; Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau oleh Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai; Petikemas container adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional International Standard Organization sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. Pasal 2 1 Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 2 Pemeriksaan karena Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara jabatan ex-officio atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 1 Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang. Pasal 4 Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pemeriksaan di Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Pabean, atau Tempat Penimbunan Berikat; di gudang/lapangan importir dengan izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya; atau melalui hi-co scan X Ray container atas barang impor sejenis atau barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container. Pasal 5 1 Pemeriksaan fisik dimulai jika a. Importir atau kuasanya menyatakan bahwa barang impor telah siap diperiksa, dan b. Pengusaha TPS telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan pemeriksaan fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa; 2 Importir atau kuasanya wajib hadir dalam pemeriksaan fisik; 3 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah dalam hal dilakukan pemeriksaan karena jabatan ex-officio. Pasal 6 1 Pemeriksaaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik yaitu 10%, 30% dan 100%; 2 Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan dalam hal kantor pelayanan telah menerapkan PDE kepabeanan, atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dalam hal kantor pelayanan belum menerapkan PDE kepabeanan. Pasal 7 1 Pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mendasarkan pada packing list; 2 Pelaksanaan pemeriksaan fisik ditentukan berdasarkana. kemasan dalam petikemas, non petikemas atau bulk; danb. kemasan yang bernomor atau tidak bernomor. Pasal 8 1 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor petikemas dimana kemasan harus dihitung dan dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai menentukan nomor-nomor kemasan yang harus diperiksa oleh pejabat pemeriksa barang dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan yang bernomor; 3 Penunjukan nomor-nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada keahlian profesional jugdement Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai dalam rangka pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 4 Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam persentase tingkat pemeriksaan fisik. Pasal 9 1 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah a. dalam hal jumlah petikemas 5 lima atau kurang, pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua kemasan; b. dalam hal jumlah petikemas lebih dari 5 lima, pemeriksaan fisik dilakukan sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah petikemas yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 1 satu petikemas. 2 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor atau nomor-nomor petikemas dimana kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan pemeriksaan fisik; 3 Importir wajib mengeluarkan stripping seluruh kemasan dari petikemas yang ditunjuk; 4 Dalam hal jumlah kemasan dari petikemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1butir a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan, maka pejabat pemeriksa Barang menentukan kontainer lainnya untuk dilakukan pemeriksaan; Pasal 10 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan bukan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua 11 Pemeriksaan fisik atas barang impor dengan tingkat pemeriksaan fisik 100% adalah pemeriksaan fisik atas seluruh kemasan yang 12 1 Pemeriksaan fisik 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen ditingkatkan menjadi 100% seratus persen dalam hal a. Jumlah atau jenis barang di packing list tidak jelas;b. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor;c. jumlah dan/atau nomor kemasan tidak sesuai dengan packing list;d. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; 2 Pemeriksaan fisik 100% seratus persen dilakukan terhadap a. pemeriksaan fisik karena jabatan;b. terhadap barang impor tersebut terkena Nota Hasil Intelijen NHI; dan/atauc. barang impor dalam bentuk curah. Pasal 13 Dalam hal barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik dalam bentuk curah, maka Pejabat Pemeriksa Barang berdasarkan keahliannya profesional jugdement mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan mengambil contoh barang sampling secara acak atas barang impor jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan. Pasal 14 1 Atas permintaan importir, pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container dapat dilakukana. di gudang importir khusus terhadap importir berisiko rendah low risk importer, atau;b. melalui hi-co scan x-ray container; 2 Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian untuk memutuskan apakah pemeriksaan fisik dapat dilakukan digudang importir atau melalui hi-co scan x-ray container. Pasal 15 1 Pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 2 Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga dapat diindikasikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan fisik akan menghambat kelancaran arus barang, Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai dapat menetapkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 3 Penambahan jumlah Pejabat Pemeriksa Barang sebagaimana ayat 2 dapat diusulkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang atau atas inisiatif Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 16 1 Apabila dalam pemeriksaan fisik dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, maka Pejabat Pemeriksa Barang dapat mengusulkan kepada Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk meminta bantuan pihak lain; 2 Pihak lain yang dimaksud pada ayat 1 adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan; 3 Dalam hal ketentuan di bidang impor mensyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama; 4 Keterangan tentang pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP. Pasal 17 1 Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya berkewajiban untuk a. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik; b. mengeluarkan kemasan stripping yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Barang; c. membuka kemasan yang akan diperiksa; d. menyaksikan pemeriksaan fisik; dan e menyerahkan contoh barang dan/atau foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Barang; 2 Dalam hal importir atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka a. Pejabat Pemeriksa Barang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan LHP tentang tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik beserta alasannya; dan b. dalam jangka waktu 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM, dapat dilakukan pemeriksaan karena jabatan. Pasal 18 1 Pejabat Pemeriksa Barang mengajukan contoh barang, foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang menyertai barang untuk keperluan penetapan klasifikasi dan/atau penetapan nilai pabean sesuai Instruksi Pemeriksaan atau atas inisiatif sendiri; 2 Tata kerja pengambilan contoh barang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 19 Tata kerja pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 20 1 Pejabat Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini; 2 Importir/kuasanya atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementera/Pengusaha Tempat Penimbunan Pabean/Tempat Penimbunan Berikat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 21 1 Pejabat Pemeriksa barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik LHP; 2 Tata kerja penuangan hasil pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 22 1 Pejabat Pemeriksa Barang bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat Pemeriksa Barang membubuhkan tanda berupa paraf di kemasan yang telah diperiksanya. Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 9 April di JakartaPada tanggal 5 April 2007Direktur Jenderal, Suprijadi
BerikutDaftar Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun : 1. Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean : http
PEMERIKSAAN FISIK BARANG EKSPOR DENGAN LOKASI BARANG BERADA PADA WILAYAH PENGAWASAN KANTOR PABEAN PEMUATAN Deskripsi SOP ini menjelaskan tentang proses pemeriksaan fisik barang ekspor BC dengan lokasi barang pemeriksaan berada di wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan yang dimulai sejak Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen ekspor membuat dan menyerahkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB beserta lampirannya kepada Pelaksana Pemeriksa Barang yang ditunjuk sampai dengan penyerahan PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dan kelengkapannya serta Nota Pelayanan Ekspor NPE. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB dengan Jabatan Kepala Seksi atau Kepala Subseksi atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai atau Pelaksana. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor dengan kriteria sebagai berikut Barang ekspor yang akan diimpor kembali; Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; Barang ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian; Barang ekspor yang dikenai bea keluar; Barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang undangan. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayaan Kepabeanan dan Cukai. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-29/BC/2016. Ketertautan SOP ini memiliki ketertautan dengan prosedur pelayanan ekspor. Pihak-Pihak yang Terlibat Eksportir/Kuasanya. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Pelaksana Petugas Loket. Pelaksana Pemeriksa Barang. Pelaksana Pengawas Stuffing. Balai Pengujian dan Identifikasi Barang BPIB. Persyaratan dan Perlengkapan Persyaratan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang PPB. PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan. PP-PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB. Pemberitahuan Kesiapan barang PKB yang akan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan. Fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Perlengkapan Perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan intranet. Perlengkapan untuk pemeriksaan fisik. Keluaran PEB yang telah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik Nota Pelayanan Ekspor NPE Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor paling lama 60 enam puluh menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar oleh petugas loket sampai dengan dokumen diterima oleh Pelaksana Pemeriksa Barang. Pemeriksaan barang tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa. 60 enam puluh menit untuk pembuatan hasil pemeriksaan sampai dengan penyerahan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packing list, dan fotokopi NPE kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen. Perhatian SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai maupun bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean dalam memberikan layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan. Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses layanan pemeriksaan fisik barang ekspor dengan lokasi barang berada pada wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan menjadi terhambat. Matriks RASCI Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor dengan Lokasi Barang Berada pada Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan Eksportir/ Kuasanya Kepala Seksi Kepala Subseksi/ Pejabat Pemeriksa Dokumen Petugas Loket Pelaksana Pemeriksa Barang Petugas Pengawas Stuffing BPIB Penerimaan dokumen ekspor dari Eksportir S R/A R/A R Pemeriksaan barang S I I R Pengujian laboratorium I R/A R R R Pengawasan stuffing S R Penerbitan NPE I R/A R/A Prosedur Kerja Eksportir atau kuasanya menyerahkan kepada petugas loket Kantor Pabean Pemuatan, dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Barang, PEB, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan Pembetulan PEB, PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, dan fotokopi invoice dan fotokopi packing list. Petugas loket menyerahkan dokumen Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan mendisposisi kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen mencantumkan nama Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang dan memberikan catatan dalam hal diperlukan dalam PPB serta menyerahkan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Barang. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor dapat dilakukan uji laboratorium. Pelaksana/Pemeriksa Fisik Barang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik pada lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB, dalam hal Kantor Pabean menggunakan tulisan di atas formulir atau melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik pada Sistem Komputer Pelayanan dalam hal Kantor Pabean menggunakan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik. Dalam hal lokasi pemeriksaan fisik barang ekspor berada di luar kawasan pabean dalam wilayah pengawasan Kantor Pabean Pemuatan, barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing di bawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. Dalam hal pemeriksaan fisik barang ekspor berada di kawasan pabean dalam wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan tidak dilakukan stuffing. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau uji laboratorium Menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik Barang menerbitkan, menandatangani serta menyerahkan NPE kepada eksportir apabila tidak diperlukan persyaratan berupa laporan surveyor. Pelaksana/Pejabat Pemeriksa Fisik menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB pembetulan apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP. Dalam hal diperlukan persyaratan laporan surveyor, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai/Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan catatan “sesuai” pada SKP dan menerbitkan NPE apabila dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan surveyor telah dipenuhi. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PP-PEB apabila dilakukan pembetulan data PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai atau Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilanjutkan dengan SOP Penelitian Dokumen. Biaya Layanan Tidak Dipungut Biaya Flowchart Slide
PengeluaranBarang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009. DESKRIPSI : 1. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 2.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/ PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN ; Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabean. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksankan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan Manifest. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemeritahuan pabean. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1 Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. 2 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. 3 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 4 Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen resiko. Pasal 3 1 Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. 2 Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. 3 Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang telah disampaikan telah lengkap dan benar. 4 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. 5 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6 Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer 5 Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara TPS atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; Tempat Penimbunan Pabean TPP;atau Tempat Penimbunan Berikat TPB. Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis 7 1 Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. 2 Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. 4 Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama 2 dua hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. 5 dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat 2 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat Barang impor yang tidak diberitahukan;atau Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI Pemeriksaanfisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna : 1. menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman; 2. memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti : Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal Tatalaksana ekspor diatur dalam PER-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. Pada Bab 10, yang berisi pasal 36 sampai dengan pasal 42, peraturan ini mengatur tetang Pembatalan dan Pembetulan PEB. PER-32/BC/2014 pada tahun 2016 diubah dengan dikeluarkannya PER-29/BC/2016. Namun, perubahan ini tidak mengatur
Iamenjelaskan, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang. Ini juga dilakukan untuk mengonfirmasi adanya Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan barang impor. Saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, boks kargo berisi motor Ducati tersebut dibuka oleh perwakilan panitia.
Karenamembuka kargo itu masuk SOP pemeriksaan barang impor sementara," kata dia. BACA JUGA: Viral Unboxing Motor Balap Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika, Ini Klarifikasi Pekerja. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan

Denganditetapkannya reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta volume kerja yang semakin meningkat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009, nama kantor berubah menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean Bandung yang diimplimentasikan secara aktif

7kTMh98.
  • p516jn51ul.pages.dev/311
  • p516jn51ul.pages.dev/124
  • p516jn51ul.pages.dev/224
  • p516jn51ul.pages.dev/491
  • p516jn51ul.pages.dev/119
  • p516jn51ul.pages.dev/128
  • p516jn51ul.pages.dev/379
  • p516jn51ul.pages.dev/215
  • sop pemeriksaan fisik barang impor