Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

1. Guru PNSD Guru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah Baik.

tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS.
Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Evy Mulyani mengatakan, pengecualian tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) telah dilakukan sejak 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000. Tak hanya terkait gaji saja, tunjangan PPPK pun tak kalah menarik dan menggiurkan lho baik untuk guru maupun non-guru Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho - Ayo Bandung - Halaman 2

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS. Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

MqCY.
  • p516jn51ul.pages.dev/340
  • p516jn51ul.pages.dev/134
  • p516jn51ul.pages.dev/301
  • p516jn51ul.pages.dev/53
  • p516jn51ul.pages.dev/371
  • p516jn51ul.pages.dev/257
  • p516jn51ul.pages.dev/89
  • p516jn51ul.pages.dev/96
  • syarat tunjangan fungsional guru non pns